Aturan Free Float 15 Persen BEI 560 Emiten Patuh dan 400 Transisi
- Jumat, 08 Mei 2026
JAKARTA – Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "terdapat lebih dari 400 saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang belum mencapai ketentuan porsi saham publik atau free float paling sedikit 15 persen."
Dari jumlah tersebut, beberapa emiten dengan kapitalisasi besar turut masuk dalam daftar, di antaranya PT Barito Renewables Tbk (BREN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Pihak BEI secara resmi telah merilis daftar emiten yang dinyatakan sudah menaati regulasi terbaru mengenai porsi minimal saham publik sebesar 15 persen dari total keseluruhan saham yang beredar.
Kebijakan ini berpijak pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026 yang ditujukan untuk menyesuaikan pasar modal dalam negeri terhadap proposal MSCI. Berdasarkan data terkini dari otoritas bursa, tercatat sebanyak 560 emiten atau sekitar 59 persen dari total 965 perusahaan yang melantai di bursa sudah memenuhi kriteria free float minimal 15 persen.
Baca JugaRupiah Hari Ini Berpotensi Menguat ke Rentang Rp17.300 hingga Rp17.340
Walau demikian, otoritas Bursa tetap menyediakan periode transisi bagi perusahaan-perusahaan yang saat ini belum memenuhi kriteria tersebut. Bagi perusahaan tercatat dengan free float di bawah 12,5 persen, BEI mewajibkan pemenuhan minimal 12,5 persen paling lambat pada 31 Maret 2027, yang selanjutnya harus ditingkatkan menjadi 15 persen pada 31 Maret 2028.
Di sisi lain, emiten yang posisi free float-nya sudah berada di angka 12,5 persen hingga 15 persen wajib menuntaskan ketentuan minimal 15 persen pada 31 Maret 2027.
Regulasi ini mengikat bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar paling sedikit Rp 5 triliun. Sementara itu, bagi emiten dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun, diberikan kelonggaran waktu hingga 31 Maret 2029 guna memenuhi kriteria free float minimal 15 persen.
Sampai pada 31 Maret 2026, data menunjukkan free float saham BREN berada di angka 12,3%. Selanjutnya, free float saham BRIS sebesar 9,3%, HMSP 7,5%, dan PANI sebesar 11%.
Sebagaimana dilansir dari berita sumber, "sejumlah emiten besar diketahui telah menaati aturan anyar tersebut." PT Dwi Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) misalnya, memiliki porsi free float sebesar 19,5 persen. Kemudian PT DCI Indonesia Tbk (DCII) mencatatkan angka free float sebesar 18,5 persen.
Sejumlah saham blue chip dari sektor perbankan juga dilaporkan sudah lolos ketentuan terbaru BEI. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mencatat free float sebesar 42,4 persen, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memiliki free float sebesar 46,2 persen.
Sementara dari kelompok usaha milik Prajogo Pangestu, baru terdapat dua perusahaan yang memenuhi standar 15 persen, yakni PT Barito Pacific Tbk (BRPT) dengan angka 26,7 persen serta PT Petrosea Tbk dengan 27,7 persen.
Selain aturan umum, BEI juga memberikan pengecualian khusus sebagaimana tercantum dalam ketentuan V.1.3 dan V.1.4 Peraturan I-A. Salah satu perusahaan yang mendapatkan perlakuan khusus ini adalah PT Adira Dinamika Finance Tbk (ADMF) yang diizinkan memiliki free float sebesar 12,5 persen. Secara keseluruhan, terdapat 10 saham yang memperoleh perlakuan khusus terkait regulasi tersebut.
Di waktu yang sama, BEI telah menghapus beberapa emiten melalui proses force delisting dikarenakan ketidakmampuan memenuhi aturan free float. Terdapat pula perusahaan yang memilih melakukan voluntary delisting sebagai dampak dari penerapan aturan baru ini, salah satunya adalah PT Indointernet Tbk (EDGE).
Kebijakan free float terbaru ini dianggap krusial untuk mendongkrak likuiditas transaksi saham sekaligus memperkuat posisi pasar modal Indonesia dalam indeks global MSCI.
Gemilang Ramadhan
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kolaborasi Nasional, Gerakan Indonesia ASRI Libatkan Semua Elemen Bangsa
- Kamis, 16 April 2026
Peran Krusial Tendik Dorong Kualitas Kampus Adaptif Berkelanjutan Nasional
- Jumat, 10 April 2026












