Breaking

Aturan Baru ESDM: Blending Batu Bara Wajib Izin Menteri Bahlil

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Kamis, 18 Juni 2026
Aturan Baru ESDM: Blending Batu Bara Wajib Izin Menteri Bahlil
ILUSTRASI, batu bara (Sumber Gambar : Net)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan regulasi anyar guna memperketat kontrol terhadap aktivitas pencampuran (blending) batu bara.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, setiap perusahaan pertambangan kini diharuskan mengantongi izin dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum menyatukan komoditas batu bara demi meraih spesifikasi khusus yang diinginkan.

Di dalam ketentuan regulasi tersebut diterangkan bahwa para pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, ataupun pemilik PKP2B yang mengantongi persetujuan RKAB, diperbolehkan menjalankan pencampuran batu bara setelah memperoleh izin resmi dari Menteri ESDM.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 yang dikutip pada Rabu (17/6/2026) menegaskan, "Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,"

Bagi pelaku usaha yang berniat melakukan blending, mereka wajib mengirimkan berkas permohonan lewat sistem informasi elektronik kelolaan pemerintah. 

Proses pengajuan ini mesti disertai dokumen kelengkapan yang valid, mulai dari persetujuan RKAB bagi pemilik batu bara utama beserta batu bara pencampurnya, kesepakatan kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan atas produk hasil pencampuran, hingga sertifikat uji mutu batu bara dari surveyor resmi yang terdaftar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34A, pihak korporasi juga diwajibkan menyertakan pemodelan atau simulasi karakteristik batu bara sebelum serta sesudah proses pencampuran. 

Rincian data yang mesti dilaporkan tersebut mencakup besaran nilai kalori, kadar sulfur, tingkat kelembapan (kadar air), hingga kandungan kadar abu.

Pihak Kementerian ESDM selanjutnya bakal menelaah dan mengevaluasi dokumen permohonan itu sebelum memutuskan untuk menerbitkan persetujuan ataupun penolakan. 

Apabila berkas ditolak, pemerintah berkewajiban memaparkan argumen atau alasan penolakan secara transparan kepada korporasi yang mengajukannya.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, bunyi pasal 33 menyatakan, "Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan,"

Bukan cuma membebani pelaku usaha dengan kewajiban izin, regulasi teranyar ini pun mengharuskan setiap perusahaan yang sudah memegang izin blending untuk melaporkan pelaksanaan operasional pencampuran batu bara secara periodik per tiga bulan kepada pemerintah. 

Langkah pelaporan berkala ini menjadi instrumen penting dalam memperkokoh pengawasan rantai produksi sekaligus tata niaga batu bara di tingkat domestik.

Langkah strategis lewat kebijakan baru ini diproyeksikan dapat mendongkrak transparansi dalam tata niaga batu bara sekaligus mengintensifkan monitoring terhadap mutu komoditas yang diperjualbelikan. 

Di samping itu, pemerintah mengharapkan regulasi ini efektif menangkal segala bentuk rekayasa atau manipulasi kualitas batu bara yang berisiko menggerus potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua