Sabtu, 06 Desember 2025

Kebijakan Wajib Jual Emas DMO Diperluas Hingga Mencakup Perak dan Mineral

Kebijakan Wajib Jual Emas DMO Diperluas Hingga Mencakup Perak dan Mineral
Kebijakan Wajib Jual Emas DMO Diperluas Hingga Mencakup Perak dan Mineral

JAKARTA - Pembahasan mengenai kewajiban penjualan mineral di dalam negeri kembali mengemuka ketika pemerintah menegaskan bahwa kajian terkait penerapan domestic market obligation untuk emas masih terus berjalan. 

Dalam proses tersebut, pemerintah menilai bahwa skema ini dapat memperkuat pasokan dalam negeri yang selama ini bergantung pada impor sehingga industri logam tetap memiliki ketersediaan bahan baku. 

Di saat bersamaan, kajian ini juga mempertimbangkan pengaruhnya terhadap pelaku usaha yang membutuhkan kepastian harga sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Baca Juga

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Dirjen Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada mekanisme pemenuhan pasokan emas, melainkan juga pada skema harga yang akan mengikuti kebijakan domestic price obligation. 

Ia menyampaikan bahwa penentuan harga akan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang telah diterbitkan pemerintah untuk menjaga transparansi dan stabilitas di pasar.

Tri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengkaji langkah terbaik agar kebijakan ini dapat berjalan tanpa hambatan, termasuk perhitungan teknis terkait parameter harga yang akan digunakan. 

Menurutnya, seluruh pertimbangan dilakukan secara rinci agar mekanisme penjualan emas dalam negeri tidak menimbulkan distorsi yang merugikan industri.

Mineral Ikutan dan Perak Masuk dalam Perhitungan Teknis

Selain fokus pada emas, pemerintah juga meninjau komoditas perak sebagai mineral ikutan yang berpotensi dimasukkan dalam mekanisme DMO. Tri menyampaikan bahwa hal tersebut membutuhkan kalkulasi yang matang karena apabila perak dijual terpisah dari emas, minat pembeli dapat menjadi tidak stabil. 

Ia menjelaskan bahwa harga perak dan penyerapan pasar harus dihitung dengan tepat agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi pelaku usaha.

Pertimbangan mengenai perak muncul karena sejumlah perusahaan mengekstraksi mineral tersebut bersamaan dengan produksi emas sehingga penyusun kebijakan perlu memperhitungkan dampaknya terhadap rantai distribusi. 

Tri menegaskan bahwa tujuan pemerintah adalah menjaga keseimbangan pasar sambil memastikan bahwa mineral ikutan tetap memiliki nilai ekonomis yang menguntungkan.

Dalam hal ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh komoditas yang dikelola melalui skema DMO dapat terserap tanpa menciptakan ketidakseimbangan pasokan baik di hilir maupun sektor pengolahan. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya mengatur satu jenis mineral, tetapi juga memperhitungkan keterkaitan komoditas lainnya.

Kebutuhan Pasokan Antam dan Kondisi Produksi Freeport

Wacana penerapan kebijakan ini muncul sejalan dengan kebutuhan bahan baku emas dari industri logam nasional, khususnya Antam, yang masih bergantung pada impor dari sejumlah negara. 

Dalam praktiknya, Antam mengimpor sekitar 30 ton per tahun dari Singapura dan Australia meskipun telah memiliki kerja sama pembelian emas sebanyak 25 hingga 30 ton per tahun dengan Freeport Indonesia.

Tri menjelaskan bahwa pemerintah harus melihat kondisi pasokan dengan cermat karena produksi dari Freeport belum sepenuhnya optimal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Ia menyebut bahwa smelter Freeport sempat menghadapi kendala teknis akibat insiden luncuran material basah di tambang bawah tanah sehingga operasional pengolahan berhenti sementara.

Kondisi tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan bagaimana skema DMO diterapkan tanpa mengganggu distribusi emas maupun membuat stok menumpuk ketika fasilitas pengolahan sudah kembali beroperasi penuh. 

Menurut Tri, seluruh dinamika tersebut harus dipetakan agar industri tetap memiliki fleksibilitas terhadap perubahan produksi.

Peninjauan Pajak dan Perbandingan Ekspor–Impor Emas

Selain persoalan pasokan, pemerintah juga melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek perpajakan, baik dari sisi ekspor maupun impor emas, untuk menentukan skema yang menguntungkan industri dan negara. 

Tri menegaskan bahwa pembahasan mengenai komposisi terbaik terus dilakukan agar kebijakan berjalan efektif tanpa menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan bahwa kajian tersebut mencakup analisis mengenai perbandingan antara pembelian emas dari dalam negeri dan pemenuhan pasokan melalui impor. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa industri memperoleh harga yang stabil dan mekanisme perdagangan tetap kompetitif.

Menurut Tri, pemerintah ingin memastikan bahwa penerapan DMO dan kebijakan harga yang menyertainya disusun dengan memperhatikan seluruh aspek ekonomi, termasuk dampaknya terhadap investasi, industri hilir, dan rantai pasok nasional. 

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus memberikan kepastian dan tidak mengganggu kelancaran distribusi emas sehingga seluruh pelaku industri dapat menjalankan produksi tanpa hambatan.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia