SIM Keliling Percepat Proses Perpanjangan Dokumen Bagi Warga di Berbagai Wilayah
- Rabu, 03 Desember 2025
JAKARTA - Upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat kembali terlihat melalui pembukaan layanan SIM Keliling di lima titik di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan bahwa kebutuhan warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada satu lokasi pelayanan.
Dengan sistem ini, pengendara dapat memilih titik terdekat dari domisili atau aktivitas harian mereka, sehingga proses perpanjangan menjadi lebih efisien dan tidak memakan waktu terlalu lama. Inisiatif semacam ini merupakan bentuk pelayanan adaptif yang semakin dibutuhkan di tengah tingginya mobilitas masyarakat perkotaan.
Baca JugaPolri Bergerak Cepat Identifikasi Korban Banjir di Sejumlah Daerah Sumatera
Layanan SIM Keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik strategis, yaitu Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, Lobby Selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Penempatan layanan pada pusat keramaian dan lokasi yang mudah dijangkau menjadi aspek penting agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat ingin mengurus administrasi berkendara.
Dengan begitu, aktivitas perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan membantu masyarakat menghindari antrean panjang yang kerap terjadi di kantor polisi atau gerai pelayanan reguler.
Dalam penyelenggaraannya, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon, di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi.
Selain itu, pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan yang telah disediakan di lokasi. Ketentuan ini berlaku demi memastikan kelayakan pemilik SIM serta akurasi data yang tercatat pada sistem administrasi kepolisian.
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sehingga tidak dapat memproses permohonan yang sudah melewati masa kedaluwarsa. Hal tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM mereka.
Kemudahan Prosedur Perpanjangan SIM bagi Warga Ibu Kota
Dalam rangka memastikan keteraturan administrasi berkendara, kebijakan yang mengatur bahwa masa berlaku SIM dihitung sejak tanggal penerbitan bukan dari tanggal lahir pemohon menjadi informasi penting bagi masyarakat.
Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan bagi sebagian warga, sehingga keberadaan layanan SIM Keliling dapat sekaligus menjadi sarana edukasi agar pemilik SIM lebih memahami ketentuan administrasi yang berlaku.
Dengan demikian, proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu dan tidak menimbulkan kendala saat berkendara.
Bagi warga yang menemukan bahwa masa berlaku SIM mereka telah habis, layanan SIM Keliling tidak dapat melakukan pemrosesan ulang.
Pemilik SIM yang kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat. Aturan ini diterapkan karena perpanjangan hanya dapat dilakukan jika masa berlaku masih aktif.
Ketentuan tersebut bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, namun menjadi bagian dari sistem verifikasi yang memastikan bahwa setiap pengemudi benar-benar memenuhi syarat administrasi dan kelayakan mengemudi. Masyarakat pun diharapkan lebih berhati-hati dalam memantau masa berlaku dokumen legal mereka.
Sementara itu, terkait biaya perpanjangan, tarif tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan atau biaya administrasi tambahan lain yang mungkin dikenakan di lokasi.
Dengan transparansi aturan biaya, masyarakat dapat mempersiapkan diri sejak awal sebelum datang ke layanan SIM Keliling, sehingga proses administrasi dapat berjalan tanpa hambatan. Kepastian biaya semacam ini membantu menghindari kesalahpahaman maupun dugaan adanya pungutan liar.
Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Layanan Bergerak
Keberadaan layanan SIM Keliling merupakan salah satu inovasi pelayanan publik yang semakin dibutuhkan di kota besar seperti Jakarta. Mobilitas penduduk yang tinggi menuntut adanya metode pelayanan yang fleksibel, cepat, dan mudah dijangkau.
Dalam hal ini, layanan bergerak seperti SIM Keliling menjadi solusi yang mampu memperluas akses layanan hingga ke area yang jauh dari kantor pusat.
Dengan hadirnya lima titik sekaligus, masyarakat dari berbagai wilayah dapat merasakan kemudahan yang sama tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Hal ini juga memberi kontribusi terhadap pengurangan beban antrean di kantor pelayanan utama.
Di samping memberikan kemudahan akses, layanan SIM Keliling juga mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam mengurus dokumen berkendara. Layanan ini menjadi pengingat bahwa legalitas dalam berkendara bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dari keselamatan lalu lintas.
Ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa dan tes kesehatan menegaskan bahwa setiap pengemudi harus dalam kondisi layak untuk berkendara. Oleh sebab itu, layanan ini tidak sekadar memberikan kemudahan administratif, tetapi juga memperkuat aspek keselamatan melalui prosedur yang dijalankan.
Dengan terus memperluas jangkauan layanan bergerak, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memperpanjang SIM semakin meningkat. Adanya kepastian lokasi, jam operasional, serta persyaratan membuat proses administrasi menjadi lebih terstruktur dan mudah diikuti.
Layanan SIM Keliling pun menjadi bentuk nyata komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menghadirkan solusi yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Melalui upaya ini, pengendara dapat tetap menjaga legalitas berkendara mereka dengan cara yang cepat, efisien, dan nyaman.
Alif Bais Khoiriyah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025
- Jumat, 05 Desember 2025
Kemudahan Transportasi Solo-Bandara Hingga Madiun Kini Tersedia Lewat KA BIAS
- Jumat, 05 Desember 2025
KRL Solo-Jogja Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan Bagi Seluruh Penumpang
- Jumat, 05 Desember 2025
Sinar Jaya Permudah Mobilitas Wisatawan Menuju Pantai-Pantai di Jogja
- Jumat, 05 Desember 2025
Berita Lainnya
Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025
- Jumat, 05 Desember 2025
Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025
- Jumat, 05 Desember 2025










.jpg)