Jumat, 05 Desember 2025

KLH Jelaskan Alasan Baru Tiga Kota Memenuhi Kriteria Penilaian Adipura Tahun Ini

KLH Jelaskan Alasan Baru Tiga Kota Memenuhi Kriteria Penilaian Adipura Tahun Ini
KLH Jelaskan Alasan Baru Tiga Kota Memenuhi Kriteria Penilaian Adipura Tahun Ini

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam meningkatkan standar kebersihan kota kembali menjadi perhatian setelah Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa baru tiga kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan meraih Penghargaan Adipura. 

Penilaian sementara ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah di sebagian besar wilayah masih jauh dari harapan. Menteri Lingkungan Hidup menyebut bahwa dari 514 kabupaten/kota hanya tiga yang dinilai memadai untuk mendapatkan predikat tersebut. 

Ia menegaskan bahwa kabupaten/kota yang lain masih berada dalam kategori Kota Kotor, yang berarti ada pekerjaan besar dalam penguatan manajemen sampah, kebijakan, serta alokasi sumber daya di daerah. 

Baca Juga

Polri Bergerak Cepat Identifikasi Korban Banjir di Sejumlah Daerah Sumatera

Dalam proses revitalisasi, penilaian Adipura kini menitikberatkan pada tiga aspek utama yakni sistem pengelolaan sampah dan kebersihan dengan bobot 50 persen, kemudian anggaran dan kebijakan daerah sebesar 20 persen, serta kesiapan SDM dan fasilitas yang diberi bobot 30 persen.

Penilaian tersebut diklasifikasikan dalam empat predikat: Adipura Kencana bagi kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi daerah dengan pemenuhan kriteria dasar, serta predikat Kota Kotor bagi daerah yang berada pada level terendah. 

Pemantauan oleh kementerian menunjukkan bahwa sebagian besar daerah belum mampu memenuhi standar minimal yang dibutuhkan. Dalam prosesnya, penilaian Adipura telah mencakup 473 kabupaten/kota dan masih terus berjalan.

Hasil verifikasi lapangan juga memperlihatkan bahwa sampah terkelola baru mencapai 35.498 ton per hari dari total timbulan 138.378 ton per hari. Angka ini hanya sekitar 24 persen dari keseluruhan jumlah sampah yang dihasilkan, menunjukkan betapa besar kesenjangan yang masih harus ditangani.

Selain minimnya pengelolaan sampah, rasio APBD untuk sektor ini baru mencapai 0,55 persen. Anggaran yang terbatas tersebut membuat banyak daerah kesulitan meningkatkan fasilitas, infrastruktur, serta sistem pendukung lainnya. 

Situasi ini sekaligus menjadi latar dari penilaian sementara Adipura, yang mencerminkan bahwa tantangan belum hanya terkait teknis di lapangan tetapi juga menyangkut kebijakan dan prioritas pendanaan di tingkat daerah.

Langkah Tegas KLH Dorong Perbaikan di Daerah

Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada daerah yang masih memiliki TPA open dumping. Hingga saat ini, pemenuhan kewajiban sanksi baru mencapai 49 persen, menunjukkan bahwa sebagian besar daerah belum menuntaskan perbaikan yang harus dilakukan. 

Batas waktu implementasi perbaikan akan segera berakhir, dan kementerian menegaskan bakal mencabut sanksi bagi daerah yang sudah menyelesaikan pengelolaan sampah sesuai ketentuan. 

Sementara itu, daerah yang telah mencapai sekitar 40 persen perbaikan akan mendapat perpanjangan waktu implementasi agar dapat menyelesaikan kewajiban secara bertahap.

Menteri Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa tindakan lebih keras akan diterapkan bila nilai indeks suatu daerah berada di bawah 40 persen. 

Dalam kondisi tersebut, pemerintah akan melakukan pendekatan pemberatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 114 undang-undang terkait, yang mengatur adanya ancaman pidana atas kelalaian dalam pengelolaan lingkungan. 

Langkah ini dipandang sebagai dorongan agar pemerintah daerah lebih serius memperbaiki tata kelola sampah, karena kelalaian tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan tetapi juga kualitas hidup masyarakat. 

Pendekatan tegas ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran sekaligus komitmen daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka.

Selain penerapan sanksi, KLH juga terus melakukan pendampingan bagi daerah yang berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampahnya. Pendampingan ini mencakup pengembangan teknologi, penguatan regulasi daerah, hingga peningkatan kapasitas SDM. 

Dengan dukungan ini, pemerintah pusat berharap proses perbaikan bisa berjalan lebih cepat dan terukur sehingga hasilnya dapat mendukung pencapaian penilaian Adipura di masa mendatang.

Dorongan Reformasi Kebijakan dan Penguatan Infrastruktur

Situasi yang dihadapi dalam penilaian Adipura menegaskan perlunya reformasi kebijakan dan manajemen sampah secara lebih menyeluruh.

Pemerintah menyoroti bahwa capaian rendah bukan hanya soal teknis penanganan sampah di lapangan, tetapi terkait perencanaan anggaran serta komitmen pemerintah daerah dalam prioritas kebersihan. 

Dengan rasio APBD yang masih rendah, banyak daerah tidak memiliki infrastruktur pengelolaan sampah memadai, mulai dari TPS hingga TPA yang memenuhi standar modern. Hal ini membuat proses pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah tidak berjalan optimal.

Di sisi lain, rendahnya pengelolaan juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kebijakan mulai dari regulasi daerah, penyusunan anggaran yang lebih terfokus, hingga mekanisme pengawasan menjadi elemen penting agar reformasi ini berjalan. 

Pemerintah menilai bahwa dorongan terhadap peningkatan infrastruktur juga harus diimbangi edukasi publik mengenai pengurangan sampah, pemilahan dari sumber, dan keterlibatan masyarakat untuk mendukung program kebersihan. 

Dengan kerja sama pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan lebih banyak kabupaten/kota mampu memenuhi syarat Adipura dan peningkatan kualitas lingkungan dapat dirasakan secara nyata.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia