Jumat, 05 Desember 2025

PLN Umumkan Tarif Listrik Terbaru Tetap Stabil Bagi Semua Golongan

PLN Umumkan Tarif Listrik Terbaru Tetap Stabil Bagi Semua Golongan
PLN Umumkan Tarif Listrik Terbaru Tetap Stabil Bagi Semua Golongan

JAKARTA - Tarif listrik PLN untuk semua golongan pelanggan dipastikan tetap stabil hingga akhir tahun. 

Keputusan ini diambil meski secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan, memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola konsumsi energi.

Tarif Listrik Rumah Tangga Tetap Stabil

Baca Juga

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Pelanggan rumah tangga tetap menikmati tarif listrik yang tidak berubah pada periode ini. Untuk pelanggan bersubsidi, golongan R-1/TR 450 VA dikenai tarif Rp 415 per kWh, sedangkan R-1/TR 900 VA sebesar Rp 605 per kWh. 

Sementara itu, pelanggan rumah tangga mampu (RTM) dengan daya 900 VA membayar Rp 1.352 per kWh. Untuk daya 1.300 hingga 2.200 VA, tarif ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh, dan pelanggan daya 3.500 VA ke atas atau di atas 6.000 VA membayar Rp 1.699,53 per kWh. 

Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa perbedaan antara bulan Oktober hingga Desember, memastikan konsumen dapat merencanakan penggunaan listrik dengan lebih mudah.

Menteri ESDM menjelaskan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan I ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro sebelumnya. 

Meski seharusnya terjadi kenaikan, pemerintah memutuskan tarif tetap sama seperti periode Triwulan IV tahun sebelumnya, sepanjang tidak ada kebijakan baru yang mengubahnya. Keputusan ini menekankan stabilitas energi untuk rumah tangga dan memberikan kepastian terhadap biaya bulanan pelanggan.

Tarif Bisnis dan Industri Tidak Mengalami Perubahan

Pelanggan bisnis dan industri juga tetap menikmati tarif listrik yang stabil. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenai tarif Rp 1.444,70 per kWh, sementara B-3/TM untuk daya di atas 200 kVA membayar Rp 1.114,74 per kWh. 

Golongan industri I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA juga mengikuti tarif Rp 1.114,74 per kWh, dan I-4/TT untuk daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp 996,74 per kWh.

Kebijakan ini membantu pelaku usaha dan industri mengatur anggaran listrik tanpa harus menghadapi kenaikan biaya mendadak. 

Pemerintah menegaskan bahwa stabilitas tarif ini memberikan peluang bagi sektor bisnis untuk tetap menjaga efisiensi operasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan tarif yang konsisten, perusahaan dapat memperkirakan pengeluaran energi dan menyesuaikan strategi produksi secara lebih terencana.

Tarif Publik, Layanan Khusus, dan Sosial

Tarif listrik untuk sektor publik dan pemerintah juga tetap stabil. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA dibebankan tarif Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM daya di atas 200 kVA Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.699,53 per kWh. Layanan khusus, baik TR, TM, maupun TT, dikenai tarif Rp 1.644,52 per kWh.

Untuk golongan sosial, tarif disesuaikan sesuai daya dengan harga lebih rendah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Golongan S-1/TR 450 VA Rp 325 per kWh, S-1/TR 900 VA Rp 455 per kWh, S-1/TR 1.300 VA Rp 708 per kWh, dan S-1/TR 2.200 VA Rp 760 per kWh. 

Golongan S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA Rp 900 per kWh, serta S-2/TM daya di atas 200 kVA Rp 925 per kWh. Kebijakan ini memastikan keberpihakan pemerintah kepada berbagai kelompok pelanggan, termasuk rumah tangga, sektor publik, dan masyarakat dengan daya listrik terbatas.

Kepastian Tarif dan Dampak Stabilitas

Dengan tarif listrik yang tetap hingga akhir tahun, konsumen dan pelaku usaha dapat mengatur penggunaan energi tanpa khawatir biaya mendadak naik. Kementerian ESDM menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro serta realisasi konsumsi sebelumnya. 

Penetapan tarif stabil memberikan kepastian bagi masyarakat, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan energi, dan mendukung kelancaran kegiatan ekonomi.

PLN menegaskan seluruh golongan pelanggan akan memperoleh informasi lengkap mengenai tarif yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan penggunaan listrik dengan anggaran rumah tangga atau operasional bisnis. 

Kestabilan tarif ini diharapkan mendorong efisiensi energi, sekaligus memberikan kepastian terhadap biaya yang harus dibayar, terutama bagi rumah tangga dan sektor usaha yang mengandalkan listrik untuk kegiatan sehari-hari.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia