Jumat, 05 Desember 2025

OJK Tegaskan Penguatan Regulasi Asuransi Demi Menjamin Kepastian Nasabah

OJK Tegaskan Penguatan Regulasi Asuransi Demi Menjamin Kepastian Nasabah
OJK Tegaskan Penguatan Regulasi Asuransi Demi Menjamin Kepastian Nasabah

JAKARTA - Upaya memperjelas hak dan kewajiban pemegang polis kembali ditekankan melalui aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang segera diberlakukan.

Melalui penguatan regulasi mengenai ekosistem asuransi kesehatan, lembaga tersebut menargetkan agar proses klaim penyakit kritis, kronis, dan khusus menjadi lebih ringkas dibanding ketentuan sebelumnya. 

Perubahan ini disiapkan untuk memberikan kepastian waktu bagi peserta asuransi dalam mengajukan klaim sehingga mereka tidak lagi menunggu terlalu lama sejak polis dinyatakan aktif.

Baca Juga

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini disusun untuk menggantikan aturan yang selama ini menjadi acuan. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, kebijakan tersebut hanya menunggu penetapan akhir sebelum diundangkan. 

Ogi menegaskan bahwa pelaksanaan aturan baru dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun mendatang dan akan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan asuransi kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Ogi menjelaskan bahwa untuk kategori manfaat penyakit kritis, kronis, dan khusus, masa tunggu ditetapkan paling lama enam bulan sejak polis mulai aktif. 

Ia menuturkan bahwa dalam klausul polis, jenis penyakit yang termasuk kategori ini harus dicantumkan secara jelas sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda antara pihak perusahaan dan pemegang polis. 

“Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus,” jelasnya saat memberikan keterangan kepada para anggota dewan.

Penyesuaian Aturan dari Ketentuan Sebelumnya

Kebijakan ini merupakan pemangkasan signifikan dari ketentuan sebelumnya. Dalam aturan yang masih berlaku saat ini, masa tunggu dapat mencapai maksimal dua belas bulan. 

Aturan tersebut kerap dinilai terlalu lama karena selama masa tunggu, peserta tetap diwajibkan membayar premi tetapi belum bisa memperoleh manfaat klaim atas kondisi kesehatan tertentu. 

Ogi menegaskan bahwa perubahan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam, termasuk menimbang efektivitas perlindungan bagi masyarakat dan kemampuan perusahaan dalam menyediakan layanan asuransi kesehatan.

Ia menyampaikan bahwa percepatan masa tunggu diharapkan memberikan rasa keadilan bagi pemegang polis. Selain itu, OJK menilai bahwa pembatasan enam bulan sudah cukup ideal untuk memastikan penanggung memiliki ruang dalam mengelola risiko tanpa membebani peserta. 

“Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat. Jadi kita setelah diskusi lebih lanjut, kita menetapkan 6 bulan sebagai masa tunggu untuk klaim yang penyakit kritis atau kronis,” ujarnya.

Menurut Ogi, kebijakan masa tunggu tersebut hanya berlaku saat peserta pertama kali mengaktifkan polis. Setelah periode pertanggungan diperpanjang, peserta tidak perlu lagi mengikuti masa tunggu ulang. 

Status perlindungan akan langsung efektif dan memungkinkan pemegang polis mengajukan klaim tanpa jeda. “Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya,” tuturnya.

Ketentuan Penyakit Umum dan Pembatasan Repricing Premi

Selain penyakit kritis dan kronis, regulasi tersebut juga mencakup masa tunggu untuk penyakit umum. Untuk kategori ini, OJK menetapkan masa tunggu paling lama 30 hari. 

Namun, kebijakan tersebut bersifat fleksibel karena dapat dipersingkat sesuai kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan begitu, penentuan masa tunggu dapat disesuaikan dengan karakteristik produk dan kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko.

Di sisi lain, OJK juga menyoroti praktik perubahan harga premi atau repricing yang selama ini dilakukan perusahaan asuransi. Ogi menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mengubah harga premi sesering yang mereka inginkan. 

Aturan baru membatasi repricing hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi pemegang polis dari kenaikan premi mendadak yang tidak berdasar.

Perubahan harga premi tersebut wajib mempertimbangkan riwayat klaim peserta, peningkatan risiko kesehatan, dan tingkat inflasi yang memengaruhi biaya layanan kesehatan. Ogi menegaskan bahwa apabila kontrak polis masih berjalan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan penyesuaian harga di luar periode yang ditetapkan.

“Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing, perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi, kalau kontrak sudah berjalan, sekurang-kurangnya setahun, itu harus tetap berlaku dan repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbarui atau berakhir,” ujarnya.

Dampak Penerapan Terhadap Ekosistem Asuransi

Penerapan aturan baru ini diharapkan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan lebih berpihak pada konsumen. Dengan masa tunggu yang lebih singkat, pemegang polis dapat merasakan manfaat perlindungan dalam waktu lebih cepat. 

Sementara itu, pembatasan repricing menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan kepastian biaya bagi peserta selama periode polis berjalan.

Ogi menambahkan bahwa penguatan ekosistem ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang OJK untuk menjaga stabilitas industri perasuransian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan. 

Dengan aturan yang lebih tegas, perusahaan diharapkan semakin transparan dalam menyampaikan ketentuan produk, sementara pemegang polis memperoleh perlindungan yang lebih optimal.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia