Jumat, 05 Desember 2025

Layanan SIM Keliling Permudah Warga Jakarta Perpanjang Masa Berlaku SIM Kendaraan

Layanan SIM Keliling Permudah Warga Jakarta Perpanjang Masa Berlaku SIM Kendaraan
Layanan SIM Keliling Permudah Warga Jakarta Perpanjang Masa Berlaku SIM Kendaraan

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di Jakarta pada hari Jumat. 

Kehadiran gerai ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Waktu operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi yang dapat dikunjungi antara lain: Lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, dan lobby selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat.

Baca Juga

Polri Bergerak Cepat Identifikasi Korban Banjir di Sejumlah Daerah Sumatera

Keberadaan gerai keliling ini menjadi solusi bagi warga yang tidak memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Satpas, sehingga proses administrasi perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih efisien dan cepat.

Persyaratan Dokumen yang Harus Dibawa

Pengguna layanan SIM Keliling diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar. Beberapa dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Proses perpanjangan gerai keliling hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib melakukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Dengan adanya persyaratan yang jelas, petugas kepolisian dapat memproses perpanjangan dengan cepat, mengurangi antrean panjang, dan membantu warga menyelesaikan kebutuhan administrasi berkendara dengan nyaman.

Biaya Perpanjangan Sesuai Regulasi Pemerintah

Biaya perpanjangan SIM di gerai keliling telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Besaran biaya untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas, namun tetap mengacu pada ketentuan resmi pemerintah agar proses legalitas kendaraan tetap sah.

Perlu dicatat bahwa perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon SIM B harus langsung mengurusnya di kantor Satpas karena dokumen yang dibutuhkan berbeda.

Manfaat Layanan SIM Keliling Bagi Masyarakat

Layanan SIM Keliling membantu warga Jakarta untuk memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan praktis, tanpa mengganggu aktivitas harian. Keberadaan lima titik gerai di berbagai wilayah juga memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di seluruh penjuru kota.

Selain menghemat waktu, gerai keliling juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.

Dengan pelayanan yang efisien, biaya yang transparan, dan lokasi strategis, SIM Keliling menjadi alternatif yang efektif bagi warga Jakarta untuk memenuhi kewajiban administratif tanpa kerepotan, sekaligus menjaga kepatuhan hukum dalam berkendara.

Alif Bais Khoiriyah

Alif Bais Khoiriyah

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Monggo rawuh! 11-14 Desember Grand City Convex Surabaya Jadi Tuan Rumah Livin Fest 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Kemenhub Siapkan Mudik Motor Gratis dengan Kuota Ribuan Unit Pada Libur Nataru 2025

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Bali Pimpin Sektor Pariwisata Nasional dengan Kontribusi Signifikan

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Tanda-tanda, Syarat, dan Cara Mengaktifkan Kartu AXIS yang Sudah Mati

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia

Spesifikasi dan Harga Samsung S24 FE di Indonesia