Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS 603.075 Jiwa Rp42 Miliar

Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS 603.075 Jiwa Rp42 Miliar
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:03:41 WIB

JAKARTA - Komitmen menjaga layanan kesehatan tetap terjangkau kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng). Di tengah tantangan fiskal daerah dan dinamika kebijakan transfer pusat, Pemprov bersama pemerintah pusat tetap berupaya memastikan ratusan ribu penduduk Kalteng tidak kehilangan akses layanan kesehatan melalui skema BPJS Kesehatan.

Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi pembayaran iuran, melainkan bagian dari strategi besar agar masyarakat, termasuk kelompok rentan, tetap terlindungi lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan jumlah peserta yang sangat besar dan kebutuhan anggaran yang tidak kecil, pemerintah daerah harus menjaga konsistensi pembayaran agar kepesertaan warga tetap aktif.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama dengan pemerintah pusat berupaya menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi 603.075 penduduk Kalteng. Puluhan ribu jiwa itu merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Pemprov dan Pemerintah Pusat Berbagi Tanggung Jawab Pembiayaan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, Pemprov Kalteng bersama pemerintah pusat secara keseluruhan berbagi tanggung jawab untuk membayar pembiayaan iuran bagi warga PBI. Total anggaran yang disiapkan Pemprov Kalteng senilai Rp 42 miliar.

Kebijakan pembiayaan ini menjadi salah satu upaya menjaga stabilitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada bantuan iuran. Dalam konteks JKN, kelompok PBI merupakan peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah agar mereka tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.

Pembiayaan tambahan ini menunjukkan bahwa beban pemerintah daerah bukan hanya pada PBI yang didanai bersama pusat, tetapi juga pada kelompok tertentu yang ditanggung mandiri oleh Pemprov. Dengan demikian, upaya memperluas jaminan kesehatan tidak berhenti pada satu skema, melainkan mencakup berbagai kelompok kepesertaan.

Kadinkes Kalteng: Pemenuhan Kepesertaan JKN “Tak Mudah”

Menurut Suyuti, pemenuhan kepesertaan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat ini bukan hal yang mudah karena membutuhkan konsistensi pembayaran iuran, baik oleh peserta mandiri maupun pemerintah daerah.

Pernyataan ini sekaligus menggambarkan tantangan yang kerap dihadapi pemerintah daerah dalam mempertahankan keberlanjutan program kesehatan. Ketika iuran tidak dibayarkan secara rutin, peserta berpotensi menjadi tidak aktif, dan pada akhirnya menimbulkan hambatan layanan di fasilitas kesehatan.

Namun di sisi lain, Suyuti menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap perlindungan kesehatan warga. Artinya, meskipun berat, upaya ini tetap dijalankan demi memastikan masyarakat tidak kehilangan hak akses layanan kesehatan.

Cakupan Kepesertaan JKN di Kalteng Tembus 100,18 Persen

Suyuti menjelaskan bahwa berdasarkan data pihaknya, hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kalteng tercatat mencapai 100,18 persen.

Capaian ini menandakan bahwa Kalteng telah melampaui target cakupan kepesertaan yang selama ini menjadi indikator keberhasilan daerah dalam mendukung program JKN. Bahkan, cakupan lebih dari 100 persen menunjukkan bahwa pendataan peserta telah menjangkau hampir seluruh lapisan penduduk.

Suyuti menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalteng berupaya menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Dengan anggaran Rp 42 miliar Pemprov Kalteng juga membayar jaminan kesehatan BPJS yang diterima oleh Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan PBI Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Transfer Pusat Dipotong, Daerah Terancam Lepas Kepesertaan BPJS

Di sisi lain, kebijakan transfer pusat ke daerah juga memunculkan risiko baru. Dampak ini dijelaskan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Rainer Danny.

Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Rainer Danny menjelaskan, anggaran disiapkan untuk mengantisipasi pemerintah daerah yang melepas pembayaran BPJS bagi PBPU dan PBI mereka.

Dengan kata lain, Danny menyebut rata-rata pemerintah daerah se-Kalteng terpaksa menghentikan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja lepas mereka, karena uang yang dikirim dari pemerintah pusat berkurang.

Langkah Antisipasi Demi Menjaga Universal Health Coverage (UHC)

Menurut Danny, upaya antisipasi dengan penyiapan anggaran tersebut perlu dilakukan untuk menciptakan UHC alias Universal Health Coverage, dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Cakupan Kesehatan Semesta.

UHC sendiri merupakan sebuah sistem yang menjamin agar setiap orang memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang mereka butuhkan, tanpa harus mengalami kesulitan finansial (jatuh miskin) saat membayarnya oleh pemerintah.

Dengan strategi antisipatif ini, Pemprov Kalteng menegaskan bahwa perlindungan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena perubahan struktur anggaran. Tujuan akhirnya tetap sama: memastikan seluruh penduduk terlindungi, akses layanan tetap terbuka, dan beban biaya kesehatan tidak menjatuhkan masyarakat ke dalam kesulitan ekonomi.

Reporter: Gemilang Ramadhan