Urgensi Revisi Regulasi Persaingan Usaha Demi Menjaga Keberlangsungan Pelaku UMKM Nasional

Urgensi Revisi Regulasi Persaingan Usaha Demi Menjaga Keberlangsungan Pelaku UMKM Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 14:37:33 WIB

JAKARTA – Arus perubahan ekosistem bisnis global yang semakin dinamis menuntut adanya payung hukum yang lebih kokoh bagi para pelaku usaha di dalam negeri. Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, memberikan penekanan serius bahwa Undang-Undang Persaingan Usaha di masa depan harus memiliki taring yang kuat untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, perlindungan terhadap UMKM dari berbagai praktik persaingan tidak sehat kini menjadi kebutuhan mendesak mengingat kompleksitas pasar yang kian terbuka.

Pernyataan tersebut ditekankan Asep saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Panitia Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertemuan yang melibatkan pakar serta akademisi tersebut digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 2 Februari 2026. Legislator asal Kabupaten Bogor ini menilai bahwa aturan yang ada saat ini perlu segera bertransformasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman.

Relevansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terhadap Dinamika Bisnis Modern

Dasar pemikiran utama dibalik urgensi perubahan regulasi ini adalah usia undang-undang yang sudah cukup tua. Asep menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi karena sudah berusia lebih dari dua dekade dan belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dunia usaha yang berkembang sangat cepat. Di tengah disrupsi teknologi dan model bisnis baru, aturan lama dianggap memiliki celah yang belum sanggup memitigasi risiko persaingan secara menyeluruh.

Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk menghadirkan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi tanpa terkecuali. Namun, Asep memberikan catatan kritis bahwa keadilan dalam persaingan usaha harus dipahami secara kontekstual dan tidak bisa disamakan antara UMKM dan pelaku usaha besar. Penerapan aturan yang kaku tanpa melihat skala usaha justru berpotensi merugikan pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Ketimpangan Skala Usaha Antara Korporasi Global Dan Pelaku Usaha Mikro

Asep Wahyuwijaya memberikan gambaran nyata mengenai perbedaan fundamental antara pelaku bisnis di tingkat akar rumput dengan perusahaan skala internasional. Ia mencontohkan pelaku UMKM di tingkat kampung atau kecamatan yang memiliki jangkauan pasar terbatas tidak seharusnya diperlakukan sama dengan korporasi besar yang memiliki modal, jaringan, dan skala usaha lintas wilayah bahkan lintas negara.

Penyamarataan regulasi tanpa mempertimbangkan aspek modal dan akses pasar dinilai tidak adil. Keadilan yang kontekstual berarti memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh tanpa harus terintimidasi oleh dominasi korporasi besar yang memiliki kekuatan finansial jauh di atas mereka. Fokus perlindungan ini harus menjadi jiwa dari rancangan undang-undang yang tengah disusun oleh parlemen.

Ancaman Serius Produk Impor Terhadap Industri Tekstil Dan Domestik

Selain masalah persaingan internal, Asep menyoroti praktik perdagangan internasional yang mulai menggerus daya saing produk lokal. Ia menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan berbagai merek dan importir yang secara faktual berdampak serius terhadap industri domestik, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil dari hulu hingga hilir. Hal ini dianggap sebagai bentuk persaingan tidak langsung yang sangat mematikan bagi pengusaha kecil.

Fenomena membanjirnya barang impor dengan pola yang sistematis menjadi perhatian khusus. “Barangnya sama, mereknya berbeda, importirnya juga berbeda, tetapi dampaknya sama, yaitu meruntuhkan usaha masyarakat di level paling bawah,” kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V tersebut. Ia mempertanyakan sejauh mana regulasi persaingan usaha yang ada saat ini mampu menjangkau praktik-praktik tersebut dan memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil di dalam negeri agar tidak gulung tikar akibat serbuan produk asing.

Membangun Regulasi Adaptif Untuk Kepastian Hukum Pelaku Usaha Nasional

Dalam perspektif global, Asep membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang dinilai lebih ketat melindungi pasar domestik, sementara produknya justru membanjiri pasar negara lain. Menurut dia, keterbukaan impor yang terlalu longgar berpotensi menggerus daya saing industri nasional dan UMKM apabila tidak diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang kuat dan adaptif. Indonesia perlu memiliki kedaulatan ekonomi yang tercermin dalam regulasi yang pro-rakyat.

Sebagai penutup, Asep menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Persaingan Usaha harus mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kemanfaatan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha nasional. Harapannya, naskah akademik yang sedang digodok ini benar-benar visioner. “Diskursus yang lebih kontekstual perlu terus diuji bersama agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan bisnis tidak hanya hari ini, tetapi juga puluhan tahun ke depan,” ujarnya menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal kebijakan ekonomi yang adil.

Reporter: Gemilang Ramadhan