Grup Djarum Pimpin Tren Delisting Emiten dari Bursa Saham Indonesia

ILUSTRASI, Grup Djarum
Selasa, 21 April 2026 | 09:06:58 WIB

JAKARTA - Entitas usaha Grup Djarum, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST), secara resmi mengumumkan rencana strategis untuk melakukan go private dan menghapus pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia.

Langkah korporasi ini diambil mengikuti jejak perusahaan menara telekomunikasi lainnya, yakni PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), yang juga berada di bawah naungan payung bisnis serupa.

Berdasarkan data keterbukaan informasi pada Selasa 21 April 2026, PT Iforte Solusi Infotek selaku pemegang saham pengendali akan melaksanakan penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer.

Strategi Internal dan Rencana Tender Offer Saham IBST

Pelaksanaan tender offer tersebut ditetapkan pada level harga Rp5.400 per lembar saham sebagai bagian dari rangkaian proses penghapusan saham dari papan perdagangan otoritas bursa.

Apabila rencana go private ini mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham publik memiliki pilihan untuk menjual kepemilikannya.

Namun, bagi investor publik yang memilih tidak menjual sahamnya saat periode VTO, mereka akan tetap tercatat sebagai pemegang saham dalam status perusahaan tertutup nantinya.

Agenda krusial mengenai penetapan status go private dan delisting IBST ini dijadwalkan bakal berlangsung dalam forum RUPSLB pada Jumat 5 Juni 2026 mendatang.

Meskipun manajemen belum merinci secara detail alasan fundamental di balik keputusan ini, aksi tersebut dipastikan berkaitan erat dengan konsolidasi internal yang dilakukan sebelumnya.

Tepat pada 1 Juli 2024, Iforte yang merupakan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), telah mengambil alih posisi pengendali utama pada emiten IBST.

Sebagai konsekuensi dari akuisisi tersebut, Iforte telah menjalankan kewajiban tender wajib atau mandatory tender offer sesuai dengan regulasi OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan.

Aturan tersebut mengamanatkan adanya upaya pengalihan kembali saham atau refloat kepada publik untuk menjaga likuiditas perdagangan di pasar modal Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilema Ketentuan Free Float dan Likuiditas Pasar Modal

Pihak perseroan menyatakan bahwa pertimbangan untuk mundur dari bursa diambil setelah mengevaluasi perkembangan proses refloat saham yang tidak menunjukkan hasil sesuai harapan otoritas.

Mengacu pada data Bursa Efek Indonesia, porsi kepemilikan saham publik atau free float pada IBST saat ini tercatat sangat minim, yakni hanya sebesar 0,05 persen.

Angka tersebut berada jauh di bawah ambang batas minimal free float yang ditetapkan oleh regulator bursa, yang mana mewajibkan porsi kepemilikan publik sebesar 7,5 persen.

Kondisi serupa dialami oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) yang telah lebih dulu mengumumkan rencana pamit dari bursa saham pada Senin 6 April 2026.

Manajemen SUPR mengakui bahwa ketidakmampuan memenuhi syarat minimal kepemilikan publik menjadi faktor utama perusahaan memutuskan untuk berubah menjadi perusahaan tertutup atau go private.

Perusahaan merasa tidak sanggup memenuhi ketentuan transisi mengenai batas minimum free float sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep 00045/BEI/03-2026.

Saat ini, porsi masyarakat dalam struktur kepemilikan SUPR hanya tersisa 0,09 persen, sementara PT Iforte Solusi Infotek menguasai sebagian besar kepemilikan saham pada perusahaan menara tersebut.

Fokus internal grup tampaknya lebih mengutamakan efisiensi struktur modal dibandingkan mempertahankan status sebagai perusahaan terbuka dengan beban kepatuhan regulasi yang semakin ketat dan tinggi.

Hal ini mencerminkan dinamika dunia usaha di mana fleksibilitas pengambilan keputusan menjadi prioritas utama bagi pemilik modal dalam menghadapi perubahan ekonomi global yang cepat.

Integrasi Bisnis Global dan Langkah Indointernet (EDGE)

Tren menarik diri dari hiruk-pikuk pasar modal juga diikuti oleh PT Indointernet Tbk (EDGE) yang mengumumkan aksi korporasi serupa dalam kurun waktu yang berdekatan.

EDGE berencana melakukan delisting dan menawarkan pembelian kembali saham milik publik melalui skema tender offer dengan harga pelaksanaan mencapai Rp11.500 per lembar sahamnya.

Keputusan besar ini akan dibawa ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya akan diselenggarakan pada Rabu 22 April 2026 esok hari.

Manajemen EDGE mengungkapkan bahwa langkah go private ini sejalan dengan perubahan strategi fundamental di dalam grup Digital Edge sebagai pemegang saham pengendali perusahaan tersebut.

Fokus utama mereka saat ini adalah memperkuat integrasi bisnis pusat data di tingkat regional serta meningkatkan kecepatan dalam proses pengambilan keputusan strategis secara internal.

Selain itu, rendahnya tingkat likuiditas saham EDGE di pasar sekunder menjadi alasan tambahan mengapa fungsi bursa sebagai sarana keluar bagi investor tidak lagi optimal.

Kondisi pasar yang sepi peminat untuk saham-saham tertentu membuat status perusahaan terbuka justru membebani operasional tanpa memberikan manfaat likuiditas yang signifikan bagi para pemegang sahamnya.

Dengan menjadi perusahaan tertutup, grup usaha dapat lebih bebas dalam mengeksekusi rencana ekspansi tanpa harus terikat pada sentimen harian harga saham di papan perdagangan bursa.

Transformasi ini dipandang perlu agar perusahaan dapat lebih lincah dalam bermanuver di industri teknologi dan infrastruktur digital yang sangat kompetitif di level Asia Tenggara.

Gelombang Go Private di Tengah Reformasi Kasta MSCI

Fenomena "ramai-ramai" mundur dari bursa saham Indonesia belakangan ini menjadi sorotan tajam para pelaku pasar modal dan pengamat ekonomi di dalam negeri maupun mancanegara.

Mulai dari emiten di bawah naungan Grup Djarum hingga perusahaan teknologi seperti EDGE, gelombang delisting ini terjadi secara sistematis di tengah kebijakan baru otoritas bursa.

Pihak bursa tengah mendorong implementasi aturan free float sebesar 15 persen sebagai bagian dari upaya reformasi besar-besaran untuk menjaga posisi pasar modal Indonesia.

Langkah reformasi ini sangat krusial agar indeks saham Indonesia tetap kompetitif dalam kasta MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang menjadi acuan investor institusi global.

Namun, bagi sebagian emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi, pemenuhan aturan batas minimal saham publik sebesar 15 persen tersebut dianggap sebagai tantangan yang cukup berat dilakukan.

Keputusan untuk go private seringkali menjadi jalan keluar paling logis bagi perusahaan yang ingin fokus pada penguatan internal tanpa gangguan dari fluktuasi pasar eksternal.

Dunia usaha saat ini lebih melihat sisi efektivitas birokrasi internal di mana status perusahaan tertutup memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para pemegang saham pengendali.

Selain itu, proses delisting ini menandai pergeseran paradigma para konglomerasi besar dalam mengelola portofolio bisnis mereka di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang sedang berlangsung.

Meskipun jumlah emiten di bursa mungkin berkurang, langkah ini diharapkan dapat menyisakan perusahaan-perusahaan yang memang memiliki likuiditas tinggi dan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik.

Otoritas bursa sendiri terus memantau tren ini untuk memastikan bahwa hak-hak investor minoritas tetap terlindungi dengan baik selama proses transisi menuju perusahaan tertutup berlangsung.

Reporter: Gemilang Ramadhan