OJK Targetkan Roadmap PVML Syariah yang Ditargetkan Terbit pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:28:10 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam kata sambutannya menyebutkan bahwa industri keuangan memainkan peran strategi di industri otomotif. (Sumbe

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun Peta Jalan atau Roadmap Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Syariah. Roadmap tersebut direncanakan untuk dirilis pada tahun 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa Roadmap PVML Syariah akan berisi arah kebijakan strategis bagi pengembangan industri di masa depan. Ia pun menyatakan bahwa akan ada sejumlah regulasi yang dimasukkan ke dalam roadmap tersebut.

"Ketentuannya, antara lain mencakup penguatan tata kelola, manajemen risiko, pelindungan konsumen, serta penguatan elemen ekosistem," katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5).

Agusman juga menyebutkan bahwa roadmap ini akan berfungsi sebagai panduan pengembangan industri PVML syariah, yang mencakup proyeksi serta target pertumbuhan yang berkelanjutan. 

Di sisi lain, Agusman memaparkan adanya beberapa tantangan yang masih dihadapi sektor PVML syariah, khususnya terkait keterbatasan pendanaan dan rendahnya tingkat literasi keuangan syariah.

"Dengan demikian, terus diperlukan peningkatan permodalan, peningkatan literasi, inovasi produk, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko," ungkapnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Oleh karena itu, Agusman menegaskan bahwa OJK telah mengambil berbagai langkah untuk memacu kinerja PVML syariah. Ia menjelaskan bahwa OJK telah menempuh langkah deregulasi demi mempermudah akses pendanaan serta pengembangan produk.

"Dapat melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) konvensional melalui pinjaman bersama, kemudian membuka akses pendanaan dari lembaga konvensional, serta kerja sama secara gabungan sepanjang sudah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah dan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," ucap Agusman sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Terkait kinerja sektor ini, OJK mencatat bahwa nilai aset PVML syariah telah menyentuh angka Rp 131,46 triliun pada Maret 2026, atau mengalami kenaikan sebesar 11,4% secara Year on Year (YoY). Agusman menerangkan bahwa penyaluran pembiayaan PVML Syariah juga tumbuh sebesar 8,46% YoY, dengan nilai mencapai Rp 121,18 triliun per Maret 2026.

Terkini