Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.585.000 per Gram Hari Ini
- Minggu, 10 Mei 2026
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada sesi perdagangan Minggu (10/5/2026) pagi. Merujuk pada data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas hari ini dipatok Rp2.585.000 per gram, mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.
Tren positif ini terus berlanjut bagi logam mulia setelah sempat melewati masa fluktuasi yang cukup tajam beberapa bulan terakhir. Menguatnya harga emas Antam hari ini dipicu oleh pergerakan pasar global serta kondisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih sangat dinamis.
Pihak Logam Mulia telah mengeluarkan daftar harga untuk berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Adanya perbedaan harga per gram pada ukuran pecahan yang lebih kecil umumnya disebabkan oleh biaya manufaktur yang lebih tinggi per satuannya.
Baca JugaUtang Global Tembus 6.133 Kuadriliun Rupiah dan Diversifikasi Investor
Daftar Harga Emas Batangan Antam (10 Mei 2026):
0,5 Gram: Rp1.342.500
1 Gram: Rp2.585.000
2 Gram: Rp5.110.000
5 Gram: Rp12.650.000
10 Gram: Rp25.245.000
25 Gram: Rp62.987.000
50 Gram: Rp125.895.000
100 Gram: Rp251.712.000
250 Gram: Rp629.015.000
500 Gram: Rp1.257.820.000
1.000 Gram: Rp2.515.600.000
Di sisi lain, harga buyback atau jual kembali emas Antam berada di angka Rp2.410.000 per gram hari ini. Harga tersebut menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin melepas kembali logam mulianya melalui butik atau gerai resmi yang sudah ditunjuk oleh perusahaan.
Sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia, transaksi emas batangan tetap dikenakan potongan pajak mengikuti aturan terbaru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pembelian emas batangan dipotong PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Sementara untuk transaksi buyback, ketentuan pajaknya sedikit berbeda. Mengutip laporan dari Sahabat Pegadaian, potongan pajak untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta yaitu:
Pemegang NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%
Non-NPWP: Dikenakan PPh 22 sebesar 3,0%
Pajak penghasilan dari transaksi jual kembali ini akan langsung dipotong dari total nominal yang diterima oleh nasabah. Para investor diharapkan memahami detail ini agar bisa menghitung selisih harga beli dan harga terima bersih agar tidak mengalami kerugian.
"Harga terima barang pada transaksi penjualan kembali dapat disesuaikan berdasarkan kondisi fisik barang dan harga yang berlaku saat barang diterima oleh petugas di gerai resmi," tulis manajemen dalam keterangan resmi di laman Logam Mulia sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Banyak investor pemula yang mempertanyakan penyebab harga emas bisa berubah dalam waktu singkat. Jika dilihat secara historis, emas merupakan aset aman atau safe-haven. Nilainya cenderung naik dengan cepat saat terjadi krisis geopolitik atau ketidakpastian ekonomi karena dipandang sebagai instrumen paling aman untuk melindungi kekayaan.
Di samping itu, emas kerap menjadi pilihan utama dalam strategi investasi bagi pemula lantaran sifatnya yang mudah dicairkan atau likuid. Alasan masyarakat tetap memilih logam mulia meski harganya fluktuatif adalah karena emas terbukti ampuh dalam menjaga daya beli menghadapi inflasi dalam jangka panjang dibandingkan dengan uang tunai.
Gemilang Ramadhan
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kolaborasi Nasional, Gerakan Indonesia ASRI Libatkan Semua Elemen Bangsa
- Kamis, 16 April 2026
Peran Krusial Tendik Dorong Kualitas Kampus Adaptif Berkelanjutan Nasional
- Jumat, 10 April 2026
Berita Lainnya
Saham EURO Melesat 1,342 Persen dan Lepas dari Papan Pemantauan Khusus
- Minggu, 10 Mei 2026












