Cara Daftar Haji Reguler Online di Pusaka Kemenag dan Biayanya
- Kamis, 19 Februari 2026
Jakarta - Cara daftar haji online menjadi topik yang semakin banyak dicari oleh masyarakat yang berencana menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Kini, proses pendaftaran haji reguler dapat dilakukan secara daring melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah, sehingga calon jamaah tidak harus selalu datang langsung ke kantor pada tahap awal pendaftaran.
Melalui aplikasi Pusaka Kemenag Super Apps yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan keagamaan dalam satu platform.
Baca Juga
Aplikasi ini pertama kali diperkenalkan kepada publik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 November 2022 sebagai bentuk transformasi digital layanan Kemenag.
Salah satu fitur utama dalam aplikasi tersebut adalah pendaftaran haji reguler secara online.
Dengan memahami cara daftar haji online melalui aplikasi ini, calon jamaah dapat mengikuti alur pendaftaran, melengkapi persyaratan administrasi, serta memproses tahapan awal dengan lebih praktis.
Meski begitu, pemerintah tetap membuka jalur pendaftaran reguler secara langsung bagi masyarakat yang memilih prosedur konvensional sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan digital ini, proses pendaftaran haji menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Berapa Biaya Haji Terbaru?
Pertanyaan yang kerap diajukan calon jemaah setelah membahas proses pendaftaran adalah: sebenarnya berapa dana yang harus disiapkan untuk menunaikan ibadah haji?
Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag), ketentuan biaya haji terbaru didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang telah disahkan Presiden pada 9 Januari 2024.
Regulasi tersebut menetapkan komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekaligus Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibedakan menurut embarkasi (titik keberangkatan).
Aturan ini berlaku tidak hanya bagi jemaah haji reguler, tetapi juga untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan para pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut rincian Bipih jemaah haji reguler berdasarkan Keppres tersebut untuk musim haji 1445 H/2024 M:
a. Embarkasi Aceh: Rp49.995.870
b. Embarkasi Medan: Rp51.145.139
c. Embarkasi Batam: Rp53.833.934
d. Embarkasi Padang: Rp51.739.357
e. Embarkasi Palembang: Rp53.943.134
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.498.334
g. Embarkasi Solo: Rp58.562.008
h. Embarkasi Surabaya: Rp60.526.334
i. Embarkasi Balikpapan: Rp56.510.444
j. Embarkasi Banjarmasin: Rp56.471.105
k. Embarkasi Makassar: Rp60.245.355
l. Embarkasi Lombok: Rp58.630.888
m. Embarkasi Kertajati: Rp58.498.334
Nominal Bipih tersebut dialokasikan untuk menutup sejumlah kebutuhan utama selama penyelenggaraan ibadah haji, meliputi:
- tiket penerbangan pulang-pergi Indonesia–Arab Saudi,
- penginapan selama berada di Makkah,
- sebagian biaya akomodasi di Madinah,
- uang saku atau biaya hidup (living cost), serta
- pengurusan visa haji.
Adapun total BPIH untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp8.200.040.638.567.
Selain itu, nilai manfaat yang dialokasikan bagi jemaah haji khusus tercatat sebesar Rp14.558.658.000,00.
Dengan demikian, besaran biaya yang dibayarkan jemaah (Bipih) merupakan bagian dari keseluruhan BPIH, sementara selisihnya ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Gambaran Umum Biaya Haji 2026
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata ditetapkan sebesar sekitar Rp 87,4 juta per orang.
Dari jumlah itu, biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) adalah sekitar Rp 54,2 juta per orang (sekitar 62 % dari total biaya).
Sisa biaya (~Rp 33,2 juta atau 38 %) berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji yang sudah dikumpulkan.
Pemerintah dan parlemen menyetujui biaya haji 2026 lebih rendah sekitar Rp 2 juta–Rp 2,7 juta dibandingkan biaya tahun sebelumnya.
Keterangan yang Perlu Kamu Ketahui
- Biaya Bipih itu adalah jumlah yang harus dilunasi calon jemaah haji dalam proses pelunasan pendaftaran haji.
- Besaran biaya di atas masih merupakan rata-rata nasional; nilai konkret bisa berbeda sedikit tergantung embarkasi atau kebijakan pelunasan lokal.
- Komponen biaya meliputi penerbangan, akomodasi di Arab Saudi, transportasi, living cost, visa, dan layanan pendukung ibadah.
Berapa Setoran Awal Tabungan Haji?
Merujuk keterangan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, besaran setoran awal tabungan haji reguler yang harus dibayarkan calon jemaah haji (JCH) saat mendaftar tetap sebesar Rp25.000.000.
Dana ini menjadi syarat untuk memperoleh nomor porsi keberangkatan.
Adapun pada musim haji 1445 H/2024 M, jumlah pelunasan Bipih yang dibayarkan jemaah reguler setelah dikurangi setoran awal tercatat sebesar Rp31.046.172 (nilai rata-rata nasional; bisa berbeda tergantung embarkasi).
Selain persoalan setoran dan pelunasan, sejak 2024 diberlakukan kebijakan baru terkait skema pembiayaan yang terintegrasi dengan persyaratan kesehatan.
Pemerintah menetapkan bahwa calon jemaah wajib memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan sebelum dapat melunasi biaya haji.
Artinya, apabila seseorang belum dinyatakan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan, maka ia belum diperkenankan menyelesaikan pembayaran pelunasan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerapkan mekanisme pemeriksaan kesehatan secara bertahap sebanyak dua kali.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan kondisi fisik jemaah benar-benar siap menjalani rangkaian ibadah di Arab Saudi, sekaligus menekan risiko gangguan kesehatan selama pelaksanaan haji.
Dengan demikian, selain menyiapkan dana setoran awal dan pelunasan, calon jemaah juga perlu memperhatikan kesiapan kesehatan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses keberangkatan haji.
Cara Daftar Haji Reguler Online di Pusaka Kemenag
Pertanyaan yang kerap muncul berikutnya adalah: di mana proses pendaftaran haji reguler dilakukan, dan bagaimana cara daftar haji online melalui layanan Kementerian Agama?
Pada dasarnya, pendaftaran haji tersedia melalui dua jalur.
Calon jemaah dapat mengurusnya secara langsung melalui prosedur reguler di kantor Kementerian Agama sesuai domisili, atau memanfaatkan layanan digital yang disediakan pemerintah melalui aplikasi resmi Pusaka milik Kementerian Agama.
Berikut penjelasan tahapan pendaftaran haji reguler tahun 2026:
1. Membuka Tabungan Haji
Calon jemaah perlu memiliki rekening tabungan haji dengan saldo awal minimal Rp25.000.000 sebagai setoran awal (down payment).
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Datang langsung ke kantor Kementerian Agama sesuai domisili untuk mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
3. Menyiapkan Dokumen dan Ketentuan Administratif
Dokumen yang harus dibawa saat pendaftaran meliputi:
- Buku tabungan haji asli
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Akta kelahiran atau buku nikah asli (salah satu)
Ketentuan tambahan saat datang ke kantor:
- Wajib hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan
- Mengetahui dan menyebutkan golongan darah
- Tidak mengenakan seragam dinas
- Tidak memakai pakaian berwarna putih
- Tidak menggunakan kaos
- Bagi perempuan diwajibkan mengenakan jilbab
4. Perekaman Data
Petugas akan melakukan entri data ke sistem, sekaligus pengambilan foto dan perekaman sidik jari.
5. Penerbitan SPPH melalui Sistem Online
Setelah data diproses, SPPH dicetak melalui SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
6. Legalisasi ke Bank Penerima Setoran
SPPH tersebut kemudian dibawa ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk dilegalisasi. Di tahap ini, calon jemaah akan memperoleh bukti setoran awal BPIH sekaligus nomor porsi haji.
7. Penyerahan Dokumen Tambahan ke Kementerian Agama
Setelah dari bank, kembali ke kantor Kementerian Agama dengan membawa:
- Lembar ke-3, 4, dan 5 bukti setoran awal BPIH yang sudah dilegalisasi (warna kuning, biru, dan merah)
- Fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
- Fotokopi KK sebanyak 4 lembar
- Fotokopi akta kelahiran atau buku nikah sebanyak 2 lembar
- Fotokopi surat keterangan sehat dari Puskesmas sebanyak 4 lembar
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar
8. Menunggu Estimasi Keberangkatan
Calon jemaah tinggal menunggu jadwal perkiraan berangkat dan informasi waktu pelunasan biaya haji.
9. Pelunasan Biaya Haji
Jika sudah menerima pemberitahuan keberangkatan, jemaah wajib melunasi sisa biaya di bank yang sama saat setoran awal. Setelah pembayaran, akan diterbitkan bukti pelunasan BPIH.
10. Penyerahan Berkas Tahap Akhir
Langkah terakhir adalah kembali ke kantor Kementerian Agama dengan membawa:
- Lembar ke-3, 4, dan 5 bukti pelunasan BPIH
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 21 lembar
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Setelah seluruh proses ini selesai, calon jemaah tinggal mengikuti tahapan pembinaan dan persiapan menjelang keberangkatan.
Berikut penjelasan tahapan pendaftaran haji secara daring melalui aplikasi Pusaka dari Kementerian Agama:
1. Instal Aplikasi Pusaka
Unduh aplikasi Pusaka Super Apps melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS), lalu pasang di ponsel Anda.
2. Registrasi dan Masuk Akun
Buka aplikasi, pilih menu Login, kemudian daftarkan akun menggunakan alamat email aktif dan buat kata sandi. Setelah itu, masuk ke aplikasi dengan data yang telah didaftarkan.
3. Lengkapi Profil Pribadi
Isi seluruh informasi identitas yang diminta pada profil pengguna, kemudian tekan opsi Simpan Pembaruan Data untuk menyimpan perubahan.
4. Kembali ke Beranda
Setelah data tersimpan, kembali ke halaman utama dengan menekan ikon panah di bagian kiri atas layar.
5. Pilih Menu Pendaftaran Haji
Masuk ke menu Layanan Publik, lalu klik opsi Pendaftaran Haji.
6. Masuk ke Akun Haji
Apabila sudah memiliki akun haji, cukup masukkan email dan kata sandi, kemudian lanjutkan dengan mengisi formulir pendaftaran secara online.
7. Registrasi Akun Baru (Jika Belum Memiliki)
Bila belum memiliki akun haji, pilih menu Daftar. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Validasi.
Nomor validasi diperoleh setelah melakukan pembayaran setoran awal haji di bank yang ditunjuk sebagai penerima setoran.
Setelah itu, lanjutkan pengisian formulir pendaftaran secara daring hingga selesai.
8. Penerbitan Surat Pendaftaran Haji
Setelah seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan berhasil dilengkapi, dalam waktu paling lama tiga hari kerja akan diterbitkan Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang memuat nomor porsi jemaah.
Dokumen tersebut akan dikirimkan melalui email terdaftar dan juga bisa diunduh langsung melalui aplikasi Pusaka.
Sebagai penutup, memahami alur dan persyaratan secara menyeluruh akan memudahkan proses cara daftar haji online agar lebih cepat, tertib, dan tanpa kendala berarti.
Enday Prasetyo
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Harga Buyback Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian 19 Februari 2026
- Kamis, 19 Februari 2026
Berita Lainnya
Daftar Menu Sahur Kilat Di Bawah Sepuluh Menit Yang Murah Dan Praktis
- Kamis, 19 Februari 2026
Dua Puluh Satu Ide Jualan Takjil Ramadan 2026 Paling Laris Menguntungkan
- Kamis, 19 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Untuk Wilayah Kota Medan Dan Sekitarnya Resmi Rilis
- Kamis, 19 Februari 2026
Daftar Sepuluh Negara Dunia Yang Memangkas Jam Kerja Selama Ramadan 2026
- Kamis, 19 Februari 2026
Terpopuler
1.
Danantara Fokus Penguatan Keselamatan Transportasi di Koto Baru
- 19 Februari 2026
2.
Anggaran Kemenhub 2026 Fokus pada Infrastruktur dan Keselamatan
- 19 Februari 2026
3.
Presiden Ajak Pengusaha AS Berinvestasi untuk Kemajuan Indonesia
- 19 Februari 2026
4.
Menteri Pertahanan Paparkan Kunci Stabilitas Ekonomi Indonesia di AS
- 19 Februari 2026
5.
Kerja Sama PSN RI-AS di Batam Perkuat Industri Semikonduktor
- 19 Februari 2026













