Breaking

Integrasi BDMN dan MUFG Targetkan Rampung Tahun 2027

GE
Gemilang Ramadhan

Editor: Mazroh Atul Jannah

Rabu, 20 Mei 2026
Integrasi BDMN dan MUFG Targetkan Rampung Tahun 2027
Ilustrasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) Dan MUFG. (Gambar: NET)

JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sedang melihat peluang untuk melakukan integrasi dengan MUFG Bank Ltd cabang Jakarta (MUFG Indonesia). Proses penggabungan ini berpotensi menciptakan sebuah entitas baru yang memiliki kombinasi aset hingga Rp 477 triliun serta modal ekuitas mencapai Rp 97 triliun.

Kombinasi tersebut akan memposisikan bank hasil integrasi antara BDMN & MUFG Indonesia ini sebagai lembaga perbankan swasta terbesar kedua di tanah air jika diukur dari jumlah aset dan ekuitasnya, berada tepat di bawah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA.

Penyatuan modal ekuitas dari kedua belah pihak ini juga bakal mendongkrak posisi BDMN agar masuk ke dalam kelompok bank KBMI 4. 

Kelompok tersebut merupakan kategori bank bermodal besar yang dihuni oleh Bank Mandiri (BMRI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), serta BBCA.

Pada tanggal 11 Mei 2026, manajemen Bank Danamon (BDMN) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mengkaji lebih dalam mengenai potensi integrasi dengan MUFG Indonesia, di mana pelaksanaan efektifnya ditargetkan berjalan pada tahun 2027.

Untuk saat ini, sentimen yang berkembang di kalangan pelaku pasar lebih mengarah pada potensi delisting bagi BDMN. 

Walau begitu, opsi cash exit atau pencairan dana bagi para pemegang saham minoritas sebenarnya bisa terealisasi lebih cepat lewat mekanisme pembelian kembali saham bagi para pemegang saham yang tidak setuju (dissenter buyback) sesuai regulasi POJK 41/2019.

“Potensi pricing 1-1,5 kali nilai buku (book value/BV) berdasarkan preseden historis,” ungkap Stockbit Sekuritas dalam ulasannya, yang dikutip pada Rabu (20/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Di sisi lain, unit bisnis milik MUFG di Indonesia saat ini memiliki status operasional sebagai kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) dan bukan berbentuk perseroan terbatas (PT). Hal ini membuat skema penggabungan usaha atau merger biasa tidak dapat diaplikasikan.

Langkah integrasi yang paling memungkinkan untuk dijalankan adalah melalui mekanisme integrasi yang mengacu pada POJK 41/2019. 

Model struktural yang dinilai paling mirip dengan situasi ini adalah proses integrasi yang dilakukan oleh Bank Permata (BNLI) dan Bangkok Bank cabang Indonesia (BBI) pada tahun 2020 lalu, karena sama-sama berupa penggabungan antara sebuah PT dan KCBLN.

Lebih lanjut, regulasi yang termuat dalam pasal 52 POJK 41/2019 memberikan kepastian hukum berupa kewajiban penyediaan opsi buyback dengan harga yang wajar bagi pemegang saham yang menentang rencana integrasi tersebut.

“Pada preseden integrasi BNLI-BBI, harga buyback untuk pemegang saham yang tidak setuju diumumkan dalam rencana integrasi pada 2,5 bulan sebelum integrasi efektif,” sebut Stockbit sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berdasarkan data dari 6 contoh kasus cash exit pada sektor perbankan di Indonesia yang terjadi sejak tahun 2018, hanya aksi korporasi antara Bank OCBC NISP (NISP) dan PT Bank Commonwealth pada tahun 2024 saja yang memiliki nilai di bawah buku (0,74x BV). 

Namun, secara struktur model tersebut dirasa kurang pas jika dijadikan acuan perbandingan untuk rencana penggabungan BDMN-MUFG Indonesia.

Proses merger antara NISP dan Commonwealth sendiri merupakan penggabungan yang dilakukan antar-PT serta memiliki sifat non-material, yang mana ketentuannya diregulasi melalui pasal 62 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sebaliknya, MUFG Indonesia saat ini tercatat mengantongi nilai ekuitas sebesar Rp 43 triliun atau setara dengan sekitar 79% dari total ekuitas milik BDMN. 

Oleh sebab itu, transaksi integrasi antara BDMN-MUFG Indonesia ini masuk dalam kategori transaksi material sehingga memerlukan adanya opini kewajaran dari kantor jasa penilai publik (KJPP), dan prosesnya kemungkinan besar akan bersandar pada aturan integrasi POJK 41/2019.

Adapun contoh nilai buyback dengan kondisi yang dinilai paling menyerupai rencana integrasi BDMN-MUFG Indonesia ini adalah aksi penggabungan usaha antara Bank 

BTPN (BTPN) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) pada tahun 2019 yang mencapai 1,5x BV — karena keduanya dikendalikan oleh induk yang sama dari Jepang — serta proses integrasi BNLI-BBI pada tahun 2020 lalu yang berada di angka 1,6x BV.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua