OJK Catat Transaksi Kripto Maret 2026 Tembus Rp22,24 Triliun

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:59:34 WIB
ILUSTRASI, OJK Catat Transaksi Kripto

JAKARTA – OJK melaporkan nilai transaksi kripto mencapai Rp22,24 triliun pada Maret 2026 dengan total pengguna yang kini menyentuh angka 21,3 juta orang di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memaparkan data terbaru mengenai dinamika Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga periode Maret 2026. Laporan ini memberikan gambaran komprehensif mengenai pergerakan aset kripto serta aktivitas digital finansial lainnya di tanah air.

Mengenai statistik perdagangan, nilai transaksi kripto tercatat berada pada level Rp22,24 triliun selama bulan laporan tersebut. Angka ini mencerminkan aktivitas pasar yang masih sangat masif meskipun terjadi penurunan sebesar 8,51% secara bulanan (mtm).

Di sisi lain, pasar derivatif aset keuangan digital justru menunjukkan performa yang cukup positif dan meningkat. Nilai transaksi pada instrumen derivatif tersebut tumbuh 14,26% hingga mencapai posisi Rp5,80 triliun pada Maret 2026.

Terkait dengan partisipasi masyarakat, jumlah akun atau pengguna aset kripto di Indonesia menunjukkan tren kenaikan yang stabil. Saat ini, total akun yang terdaftar telah menembus angka 21,37 juta atau secara umum disebut mencapai 21,3 juta pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memberikan pernyataan resminya terkait kondisi ini. Beliau menekankan bahwa dinamika pasar yang terjadi saat ini tidak menyurutkan minat masyarakat terhadap aset digital.

“Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber. Pernyataan tersebut menegaskan optimisme otoritas terhadap stabilitas kepercayaan para investor ritel domestik.

OJK juga membeberkan perkembangan program regulatory sandbox yang menjadi wadah uji coba inovasi teknologi keuangan. Hingga bulan April 2026, tercatat ada 323 permintaan konsultasi dari calon peserta yang masuk ke meja otoritas.

Selain itu, terdapat 31 permohonan resmi untuk bergabung dalam program sandbox tersebut sebagai langkah awal legalitas inovasi. Saat ini, terdapat 5 peserta aktif dan 4 peserta yang dinyatakan telah lulus dari tahap pengujian ini.

Pihak otoritas juga mencatat keberadaan 25 penyelenggara ITSK resmi yang saat ini sedang berada dalam masa pemantauan. Di luar itu, masih ada sekitar 38 permohonan izin lainnya yang sedang berada dalam proses peninjauan oleh tim OJK.

Ekosistem ini semakin luas dengan adanya 1.300 kemitraan yang terjalin antara penyelenggara ITSK dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu memperkuat integrasi layanan keuangan digital bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mengenai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (PAJK), tercatat nilai transaksi yang difasilitasi mencapai angka Rp2,11 triliun. Layanan ini telah melayani sekitar 17,17 juta pengguna di berbagai wilayah nusantara sepanjang bulan Maret.

Permintaan terhadap data skor kredit juga menunjukkan angka yang sangat signifikan dalam aktivitas ekonomi digital. Tercatat sebanyak 25,91 juta permintaan atau hit data skor kredit alternatif yang diproses oleh penyelenggara terkait.

Untuk terus meningkatkan edukasi, OJK menggandeng Asosiasi Blockchain Indonesia dalam sebuah agenda besar yang rutin dilaksanakan. Mereka menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) sebagai sarana peningkatan pemahaman bagi para calon investor baru.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap masyarakat yang masuk ke dunia digital memahami risiko dan potensi yang ada. “Ini untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan mendorong pemanfaaran aset keuangan digital termasuk kripto,” ucap Adi sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Kerja sama strategis juga dijalankan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif guna memperluas dampak positif ekonomi berbasis teknologi. Kolaborasi ini difokuskan pada pengembangan inovasi keuangan digital yang berbasis pada teknologi Web 3 di masa depan.

Upaya-upaya tersebut diharapkan mampu menjaga pertumbuhan industri aset digital secara sehat dan berkelanjutan di pasar domestik. Dengan dukungan regulasi yang tepat, ekosistem kripto nasional diproyeksikan akan terus memberikan kontribusi terhadap inklusi keuangan.

Sebagai penutup, OJK mengingatkan para investor untuk selalu berhati-hati terhadap volatilitas harga yang tinggi pada aset kripto. Pemantauan berkala akan terus dilakukan demi melindungi kepentingan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

Terkini