Pemangkasan Produksi Nikel RI Dorong Harga Global Mulai Naik
Jakarta – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memangkas produksi nikel tahun 2026 sebagai upaya menstabilkan dan mendorong harga komoditas mineral ini di pasar global. Kebijakan ini diproyeksikan memberi sinyal positif terhadap permintaan nikel yang sempat tertekan, sekaligus membuka peluang bagi pengusaha lokal melalui mekanisme rantai pasok yang lebih adil.
Rencana Pemangkasan Produksi Nikel
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pemangkasan produksi mineral termasuk nikel bertujuan agar harga bisa bertengger di kisaran US$19.000–20.000 per ton. “Mudah-mudahan US$19-US$20 (ribu per ton) gitu lah,” ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Meski tren harga menunjukkan kenaikan, Tri menekankan bahwa kenaikan tersebut belum termasuk kategori lonjakan signifikan. “Meroket amat juga enggak, naik,” tambahnya meluruskan. Angka pemangkasan produksi, yang sempat dibicarakan di kisaran 260 juta ton, memang masih dibahas dalam rencana pengelolaan pertambangan nasional.
Dukungan bagi Industri Lokal
Selain pemangkasan jumlah produksi, pemerintah juga mewajibkan industri besar pemurnian nikel untuk menyerap bahan baku dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lokal. Tujuannya adalah menghilangkan praktik monopoli rantai pasok sekaligus memberikan kepastian pasar bagi pengusaha daerah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mendorong distribusi ekonomi yang lebih merata di sektor pertambangan.
Pergerakan Harga Nikel di Pasar Global dan Nasional
Harga nikel dunia sejak Januari 2026 mulai menunjukkan tren naik. Data Trading Economics mencatat harga nikel dunia berada di level US$17.006 per ton, dengan puncak sementara di angka US$18.000 per ton pada 14 Januari 2026. Di tingkat nasional, harga nikel per periode pertama Februari 2026 tercatat US$17.774 per ton, naik signifikan dibanding periode kedua Januari 2026 yang berada di US$16.426 per ton, dan jauh lebih tinggi dibanding periode kedua Desember 2025 yang sebesar US$14.599 per ton.
Kebijakan pemangkasan produksi ini diyakini menjadi salah satu faktor yang mendorong harga nikel mulai merangkak naik, seiring perbaikan tren pasar global. Dengan harga yang membaik, pelaku industri diharapkan lebih optimistis dalam merencanakan investasi, baik untuk hilirisasi maupun pengembangan fasilitas pemurnian nikel.
Dampak Terhadap Pasar dan Industri
Kenaikan harga nikel bukan hanya menguntungkan produsen, tetapi juga memberikan sinyal kepada investor bahwa komoditas ini tetap menjadi pilar strategis dalam industri mineral global. Dengan adanya kebijakan produksi yang lebih terkontrol, fluktuasi harga dapat diredam, sehingga stabilitas ekonomi di sektor pertambangan juga meningkat.
Selain itu, penyerapan bahan baku oleh industri pemurnian dari IUP lokal mengurangi dominasi pemain besar yang selama ini menguasai rantai pasok, sekaligus memberikan ruang bagi pengusaha daerah untuk berkembang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan ekonomi, sekaligus menjaga kelangsungan usaha pertambangan skala kecil hingga menengah.
Proyeksi Harga dan Tantangan Ke Depan
Meski harga nikel mulai merangkak naik, Tri Winarno menekankan bahwa kenaikan ini belum tergolong melonjak signifikan. Prediksi harga bertahan di kisaran US$19.000–20.000 per ton mencerminkan langkah hati-hati pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Tantangan ke depan termasuk fluktuasi permintaan global, khususnya dari industri baterai dan kendaraan listrik yang masih menjadi konsumen utama nikel, serta dinamika harga komoditas lain yang dapat mempengaruhi pasar. Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus memantau perkembangan ini agar kebijakan pemangkasan produksi tetap efektif dan tidak menimbulkan gejolak pasar.
Dengan kombinasi kebijakan pemangkasan produksi, dukungan bagi pengusaha lokal, dan pemantauan ketat terhadap tren harga, sektor nikel nasional diharapkan dapat tumbuh secara berkelanjutan, sambil memastikan kontribusi maksimal terhadap perekonomian negara.