Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Membelinya?
- Kamis, 02 Januari 2025
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengambil langkah signifikan untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan prabayar dan pascabayar dengan daya hingga 2.200 Volt Ampere (VA). Ini adalah jawaban nyata terhadap peningkatan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, berkomitmen memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen?
Diskon listrik ini diharapkan dapat menjangkau 81,4 juta pelanggan rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN. Secara spesifik, diskon 50 persen ini diberikan kepada empat kelompok pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
- Daya 450 VA: 24,7 juta rumah tangga
- Daya 900 VA: 38 juta rumah tangga
- Daya 1.300 VA: 14,1 juta rumah tangga
- Daya 2.200 VA: 4,6 juta rumah tangga
Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa diskon ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. "Diskon tarif listrik ini kami posisikan untuk memberikan keringanan langsung bagi masyarakat, terutama dalam menyikapi perubahan tarif PPN yang akan datang," ungkapnya.
Skema Diskon untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Diskon listrik 50 persen ini diterapkan melalui dua mekanisme yang berbeda tergantung pada jenis pelanggan, yaitu prabayar dan pascabayar.
- Pelanggan Prabayar
Untuk pelanggan prabayar, diskon dapat dirasakan saat membeli token listrik. Pembelian dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, ritel, marketplace, atau agen penjualan terdekat. Sebagai contoh konkret, pelanggan yang sebelumnya membeli token seharga Rp 100.000 untuk mendapatkan daya sebesar 73,964 kWh, dalam periode diskon ini hanya perlu membayar Rp 50.000 untuk daya yang sama. Jika pelanggan membeli token Rp 100.000 dalam periode Januari-Februari 2025, maka akan mendapatkan 147,93 kWh, sebanding dengan pembelian token listrik senilai Rp 200.000 di luar periode diskon.
- Pelanggan Pascabayar
Bagi pelanggan pascabayar, diskon langsung terasa ketika membayar tagihan listrik bulanan. Misalnya, jika tagihan normal sebesar Rp 600.000, selama periode diskon, pelanggan hanya perlu membayar Rp 300.000. Mekanisme otomatis ini memberikan keuntungan ganda bagi pelanggan pascabayar.
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen
Meskipun diskon ini diberlakukan, terdapat batasan maksimal pembelian token listrik untuk memastikan distribusi merata di antara pelanggan. Berikut adalah detail batas maksimal pembelian berdasarkan daya:
- Daya 450 VA: Maksimal 324 kWh, total harga normal Rp 134.460, diskon maksimal Rp 67.230
- Daya 900 VA: Maksimal 648 kWh, total harga normal Rp 876.096, diskon maksimal Rp 438.048
- Daya 1.300 VA: Maksimal 936 kWh, total harga normal Rp 1,35 juta, diskon maksimal Rp 676.119
- Daya 2.200 VA: Maksimal 1.584 kWh, total harga normal Rp 2,28 juta, diskon maksimal Rp 1,14 juta
Cara Membeli Token Listrik Diskon 50 Persen Menggunakan PLN Mobile
Pelanggan prabayar dapat dengan mudah membeli token listrik dengan diskon 50 persen melalui aplikasi PLN Mobile. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh dan buka aplikasi PLN Mobile, kemudian buat akun.
2. Pilih menu "Token & Pembayaran".
3. Masukkan nomor IDPEL atau nomor meteran yang akan diisi.
4. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar.
5. Pilih "Beli Token" dan harga token yang diinginkan.
6. Klik "Lanjutkan Pembayaran" dan pilih metode pembayaran.
7. Selesaikan pembayaran dengan mengikuti instruksi.
8. Akses menu "Lihat Transaksi Saya" untuk melihat kode token dan jumlah kWh yang dibeli.
Tidak hanya melalui PLN Mobile, pembelian juga bisa dilakukan lewat aplikasi mobile banking dan dompet digital lainnya, memperkaya opsi dan kenyamanan bagi pengguna dalam memanfaatkan diskon ini.
Dengan adanya insentif ini, PLN dan pemerintah berharap dapat menjaga kesinambungan kesejahteraan energi masyarakat, terutama menjelang perubahan tarif PPN yang berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini juga ditargetkan untuk mencapai efisiensi penggunaan energi listrik dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pengelolaan energi yang bijaksana.
Baca JugaSetoran Awal Bank di Indonesia Per Januari 2025: Panduan untuk Calon Nasabah
Mazroh Atul Jannah
Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Ciremai Januari 2025 – Singgah di Sorong dan Menuju Serui
- Kamis, 09 Januari 2025
Jadwal Terbaru Kapal Pelni KM Sirimau Januari - Februari 2025: Sorong ke Ambon
- Kamis, 09 Januari 2025
Jadwal Kapal Pelni Makassar-Jayapura 2025: Tiket Murah KM Sinabung Mulai Rp 900 Ribuan
- Kamis, 09 Januari 2025
Jadwal Kapal Pelni Banda-Ambon Januari 2025: Pilih Sesuai Kebutuhan!
- Kamis, 09 Januari 2025
Jadwal Terbaru Kapal PELNI Rute Surabaya-Ambon Januari 2025 dengan Tarif Terjangkau
- Kamis, 09 Januari 2025
Berita Lainnya
Percepatan Impian: Target Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Dimajukan ke 2026
- Kamis, 09 Januari 2025
Setoran Awal Bank di Indonesia Per Januari 2025: Panduan untuk Calon Nasabah
- Kamis, 09 Januari 2025
Terpopuler
1.
Cara Isi E-Money via ATM Mandiri hingga Mandiri Mobile
- 08 Januari 2025
2.
Cara Mengaktifkan Rekening Pasif Mandiri, Bisa via Livin
- 04 Januari 2025
3.
Cara Mengatasi Kartu ATM Mandiri tidak Diizinkan Termudah
- 04 Januari 2025
4.
Cara Mengatasi KeyBCA Terblokir dan Lock PIN Terbaru
- 03 Januari 2025
5.
Cara Mengatasi Lupa PIN Shopee PayLater, Dijamin Mudah
- 03 Januari 2025