Sabtu, 09 Mei 2026

Aturan Baru OJK Pisahkan Simpanan dan Investasi di Bank Syariah

Aturan Baru OJK Pisahkan Simpanan dan Investasi di Bank Syariah
ILUSTRASI, OJK (Sumber Gambar : Kompas Money)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah yang memberikan batasan tegas antara produk simpanan dan produk investasi pada bank syariah. Regulasi yang telah efektif sejak 29 April 2026 ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta menjadi penguat bagi POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Dalam aturan tersebut, OJK memberikan definisi bahwa produk investasi perbankan syariah merupakan dana yang diserahkan nasabah kepada pihak bank syariah melalui akad syariah, di mana segala risiko menjadi tanggung jawab nasabah investor. Produk ini menggunakan sistem bagi hasil serta risiko melalui akad mudarabah atau akad syariah lainnya.

Pihak OJK menyatakan bahwa peluncuran regulasi ini adalah tonggak sejarah yang krusial dalam memperkokoh basis industri perbankan syariah di tanah air. Aturan anyar ini diprediksi mampu memacu perbedaan produk antara bank syariah dengan bank konvensional. “Dengan hadirnya POJK ini, diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui keunikan produk perbankan syariah dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta memperkuat daya saing perbankan syariah sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI),” sebagaimana dilansir dari berita sumber melalui siaran pers OJK, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga

Askrindo Raih Premi Rp 1,16 Triliun pada Kuartal I 2026 Tumbuh 10 Persen

OJK memaparkan bahwa skema bisnis produk investasi pada perbankan syariah ini sebenarnya sudah dijalankan oleh banyak negara yang memiliki sistem keuangan syariah yang mapan, seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Malaysia. Di wilayah-wilayah tersebut, pihak bank syariah melakukan pengelolaan dana investasi lewat mekanisme profit-sharing investment accounts. Skema ini memberikan peluang keuntungan yang lebih besar daripada produk simpanan standar, dengan catatan nasabah memahami risiko investasinya.

POJK ini turut memuat aturan mengenai berbagai poin teknis dalam penyelenggaraan produk investasi di bank syariah, mencakup fitur utama dan tambahan, manajemen risiko serta tata kelola, prosedur pelaksanaan, asas pemisahan pencatatan dan pengelolaan, hingga aspek proteksi bagi nasabah investor.

Terkait masa transisi, bank syariah yang sudah mengoperasikan produk investasi sebelum regulasi ini ada, diharuskan melakukan penyesuaian produk dalam waktu maksimal dua tahun setelah POJK ini berlaku atau hingga masa akad selesai. Adapun pengajuan izin produk investasi yang masih dalam proses sebelum aturan ini terbit akan langsung diselaraskan dengan aturan terbaru tersebut.

Gemilang Ramadhan

Gemilang Ramadhan

Insiderindonesia.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pendapatan SILO Tumbuh 8,4 Persen dan EBITDA Naik Jadi Rp 748,8 Miliar

Pendapatan SILO Tumbuh 8,4 Persen dan EBITDA Naik Jadi Rp 748,8 Miliar

Aturan Free Float 15 Persen BEI 560 Emiten Patuh dan 400 Transisi

Aturan Free Float 15 Persen BEI 560 Emiten Patuh dan 400 Transisi

DSSA Grup Sinarmas Gandeng Huawei Pacu Bisnis EBT dan Sistem BESS

DSSA Grup Sinarmas Gandeng Huawei Pacu Bisnis EBT dan Sistem BESS

ITSEC Asia Stock Split 1 banding 2 Mulai 13 Mei 2026

ITSEC Asia Stock Split 1 banding 2 Mulai 13 Mei 2026

Adhi Karya Rombak Direksi dan Komisaris dalam RUPST Tahun Buku

Adhi Karya Rombak Direksi dan Komisaris dalam RUPST Tahun Buku